KMS Blangpidie Berhasil Mendamaikan Pasangan Sejoli
Blangpidie | ms-blangpidie.go.id
Kamis – 1 April 2021. Lagi-lagi MS Blangpidie berhasil mendamaikan pasangan suami-istri yang sedang berada dalam ambang keruntuhan. Sudah berkali-kali mediator unggul MS Blangpidie ini dapat menghambat terjadinya konflik berkelanjutan dari pasangan-pasangan suami-istri yang berada di Wilayah Hukum Abdya.
Perkara gugat cerai kali ini adalah perkara dengan nomor 57/Pdt.G/2021/Ms.Bpd yang melibatkan pasangan suami istri AR (30 tahun) & ST (34 tahun).

Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A berhasil mendamaikan kedua pasangan suami-istri dengan beberapa poin-poin kesepakatan yang tertuang dalam akta perdamaian. Tentunya keberhasilan dari mediasi sebagian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi MS Blangpidie.
Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A selalu berpegangan pada prinsip, “Apabila masih ada kemungkinan perkara diselesaikan dengan cara kekeluargaan, maka saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa”.
***Tim Publikasi MS Blangpidie***
