logo 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 669

         

Majelis Hakim MS Blangpidie Jatuhkan Hukuman Cambuk 100x

Pada Perkara Zina

www.ms-blangpidie.go.id

          Blangpidie, pada Kamis 26 November 2020, Pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dengan ketua majelis bapak Muzakir, S.H.I beserta Hakim anggota Ibu Renata Amalia, S.H.I dan Ibu Reni Dian Sari, S.H.I. menyidangkan pasangan non muhrim dengan nomor perkara 3/JN/2020/Ms.Bpd tentang kasus Zina. Dalam proses persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman cambuk kepada pasangan non muhrim tersebut sebanyak 100 kali.

WhatsApp Image 2020 11 30 at 10.37.48

          Pasangan yang akan dicambuk berinisial IJ (Lk/32) warga Desa Baharu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya yang berstatus menikah dengan MY (Pr/20) status gadis warga Desa Gadang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya telah terbukti bersalah bahkan keduanya telah mengakui perbuatan tersebut di persidangan dan telah disumpah atas pengakuannya. Proses persidangan hanya dilaksanakan sebanyak satu kali, dalam persidangan keduanya mengakui telah berhubungan suami istri secara diam-diam dari awal 2015 hingga 2019, dengan dasar pengakuan dan disumpah itu, Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Cambuk sebanyak 100 kali sesaui dengan Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Tim Redaksi)

Add comment


Security code
Refresh

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Peta Lokasi Kantor

Social Media Sidebar CCTV Link Live CCTV